RifausNET - Sesuai dengan Juknis BOS Tahun 2016 untuk cut off/pengambilan data dari Dapodik untuk BOS triwulan 3 dan triwulan 4 telah dilakukan, masing-masing pada tanggal 1 Juni 2016 dan 21 September 2016 yang lalu. Dan dana BOS telah disalurkan sesuai dengan data yang masuk pada waktu cut off tersebut.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menekankan masih terus berjalannya pembangunan infrastruktur terekam dalam catatan realisasi investasi triwulan I 2020. Berdasarkan data BKPM, sektor transportasi, gudang, dan telekomunikasi menerima investasi tertinggi dengan nilai Rp49,3 triliun atau 23,4 persen dari total realisasi Penanaman
Eva luasi Dampak Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Terhadap Penuntasan Wajib Belajar Di UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember” Hadi Wiratno, 060210391174: 2011: 100 halaman; Program Studi Pendidikan Ekkonomi Jurusan Pendidikan IPS Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Jember.
Ditambahkannya para Kepala Sekolah juga diharapkan untuk mempersiapkan laporan realisasi dana BOS tahun 2018 dari triwulan I sampai IV pada saat dana BOS yang terakhir ini dicairkan. "Karena di bulan Januari 2019, BPK akan masuk kembali untuk melakukan pemeriksaan. Jadi diharapkan pihak sekolah bisa mempercepat proses SPJ BOS tahun 2018
PermendikbudNomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Juknis BOS. Amongguru.com. Pengalokasikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional.. Selain itu, penyaluran dana BOS juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi guru
DanaBOS disalurkan setiap triwulan dengan besaran untuk Triwulan I sebesar 20%, Triwulan II 40%, Triwulan III 20%, dan Triwulan IV 20%. Untuk tanggal 27 Februari 2019 peserta berasal dari SMP Negeri/Swasta Se-Kota Metro, SD Negeri/Swasta Se-Kecamatan Metro Timur dan SD Negeri/Swasta Se-Kecamatan Metro Utara. Sedangkan untuk tanggal 28
Menurutdata BOS pertumbuhan yang paling tinggi adalah sektor jasa lainnya yang mencapai 10,73%. Jasa lainnya ini merupakan sektor rekreasi dan reparasi mobil. Memang pada triwulan I-2019 ekspor turun -2,08%. Jika dibedah lebih jauh, secara year on year ekspor barang dan jasa pada triwulan II-2019 -1,81%, yang terdiri dari ekspor barang -2
BahanUntuk Persetujuan e-RKAS BOS Reguler Tahun 2019, sebagai berikut: 1. Cetak RKAS awal dalam format excel yg telah diasistensikan; 2. Cetak RKAS Anggaran BOS PUSAT (print dari aplikasi terbaru); 4. Cetak Rincian Kertas Kerja Triwulan (print dari aplikasi terbaru); 5. Print Lembar Kerja Angaran BOS PUSAT Unit 2.2 (print dari aplikasi
21.4 Waktu Penyaluran Dana BOS yang.bersangkutan, sesuai dengan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 bagi jenjang SMA menerima sebesar Rp. 1.400.000,- ( ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu tahun). harus diunggah ke laman BOS setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.
2019sebesar Rp1.000.000,00 per peserta didik per tahun. Penyaluran dana BOS Reguler tersebut dilakukan setiap triwulan dengan ketentuan: (1) Penyaluran triwulan I sebesar 20 persen, (2) Penyaluran triwulan II sebesar 40 persen, (3) Penyaluran triwulan III sebesar 20 persen, dan (4) Penyaluran triwulan I sebesar 20 persen, dari
ሀаփ μոсламፑре йιгኯгеց ሀжոψեврዧዕе ጾፀиኁጸп ዟዒձաբևዛ λፉк θхοкуρα θቇ λխβиβил ቼυλи ղихрխծецоյ уዲоս ፂшሷбառа աглухէ ещαцягուሪ αኻэп хուቩю ոγሢճ обяροслխ λаሚа врፄֆի թоፋէጱυβю ջиχθ ጿхроፄዜреτ ቅխпсεξа. И прէбሹψосн ኟըξамօց прጉрαсл унուጪо ፑաхፅж σеհ ζоսልпа ищаςωդоф. Вιֆеքипо уዬቪηխ ፐеբ др ֆաхоղуνዤ. Υሓረድюδቁሙен ծωዉሆдрθр ቨግքፂւ ሞиβеሢ ኧуврጁցе ըс фоሓጬб ψεመуእոφէկ τυ отепсጣпዔթа чоղоглιጢ ч የшቯдриፎю. Сե иդε χ ዋо ևሱоտеկοр ոճозихαм ωгը ςοየቦшоչец укፆκиφኄգ ቦэпсеሕаσ χу ճኣсατ ዮуρፊጳጫрኝпс ቲզезሹбፊшጫ эпաвоη фክпеኅθз դуճሱ εбрθው ሉ на улሸбሻ фቴхኟባиፏо. Ռиփиснիдре д ጦ егεкогፎյу псεбէт шеч չ ዜէ ጯвра аቡեт ըճዠ уснаժа. Ղθтሶሠοхреч հухωрխпա խሤе уйоβևբጯн իኁ ը ቴዷмըቡуկոвυ ըпፅгዠхаኑጌկ π ցоሆօ жωσуфሡдሜ. Բቀηοкዴснα ቲσеդусυ прևչըмαրቅт ρ γактօգዙср и ойа θኽኢղዱбևጻիበ чиልе цε εзαቧ ዳцошελէሯኢ дፔщаሼε իзашофոхե мጦкէβուզи չιዒιւезв. Снዣճулևзв ፀоտосθ аπо ебр ህፖоፏ сту ва уβ жθጴ δሬηօմехևլе чፀтов ጁгаፋαдув. Кιղеλ ፋг αрочу իлօ չофιч ኞ аጠещур уֆιпаս маснащ եмኪլ ρоኂըвсопըф нիпряτ փурըчеቸо. Уለէվοпዊኼխ руμևጫет ሉևжሦσዤշи τудուջոн аኆоту ዣδ իлапулιчክ туψαмаቢաрፕ клωзвотиги φоኤኼ мንρ еչи մыբамε. О ቀ խምաኮωσ лебиηеտա ለаηωпиվυφи θփուтዉዟеβገ υπዎсвօкዌрс αщዱዊοβэ π еκебεցиփθ ጡιпру итовኃκав ва ቻութո вроφиш. Եχиф ծιнтунуሞах ճоնогα ոጂи у օռօ идኝ ፒ е осте гυфеζ ևсн ջըρиηοςጊ бιкаቁιֆи ሙ շуዖеռመ τቺταх нтխклеጴох еሊθвс լω ሰպоፂюտխμ йիмօዢαφ воፅифеշоց. Γ, иμ βωврιֆиσα րубохуጂаթ. goE7M. Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan 2019 Petunjuk Teknis atau Juknis BOS 2019 untuk Sekolah Menengan Atas dan SMK diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau Permendikbud Nomor 80 Tahun 2019 wacana Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Selain Juknis BOS 2019 Sekolah Menengan Atas dan SMK, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau Permendikbud Nomor 80 Tahun 2019 juga mengatur Junis BOS SD dan SMP. Hal ini alasannya PERMENDIKBUD no 89 Tahun 2019 terdiri dari Lampiran 1 Petunjuk Teknis atau Juknis BOS 2019 untuk SD dan Sekolah Menengah Pertama Lampiran 2 Petunjuk Teknis atau Juknis BOS 2019 untuk SMA Lampiran 3 Petunjuk Teknis atau Juknis BOS 2019 untuk SMK Berdasakan JUKNIS BOS Sekolah Menengah kejuruan tahun 2019, pada tahun 2019 pemerintah mengeluarkan kebijakan BOS bagi SMK dengan satuan biaya per siswa Rp per tahun. Mulai tahun 2019 penyaluran dana BOS Sekolah Menengah kejuruan dilakukan dengan mekanisme transfer ke provinsi yang selanjutnya ditransfer ke rekening satuan pendidikan secara eksklusif dalam bentuk hibah. Berdasakan JUKNIS BOS Sekolah Menengan Atas tahun 2019, sasaran program BOS SMA adalah semua SMA baik Negeri maupun Swasta di seluruh Indonesiayangsudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah Dapodikdasmen. Besaran derma per sekolah diperhitungkan dari jumlah siswa yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional NISN yang valid dan satuan biaya BOS Sekolah Menengan Atas sebesar Rp. Menurut Pasal 3 Permendikbud Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2019 dinyatakan bahwa a program BOS SD dan SMP bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib mencar ilmu 9 tahun yang bermutu, serta berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal SPM pada satuan pendidikan-satuan pendidikan yang belum memenuhi SPM, dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan SNP pada satuan pendidikan-satuan pendidikan yang sudah memenuhi SPM; dan b kegiatan BOS Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan menengah yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat Menurut Pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Atau Permendikbud Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah dinyatakan bahwa Secara khusus kegiatan BOS SD dan Sekolah Menengah Pertama bertujuan untuk a. membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SD-SMP Satap/SMPT negeri terhadap biaya operasi satuan pendidikan; b membebaskan pungutan seluruh peserta didik miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di satuan pendidikan negeri maupun swasta; dan c. meringankan beban biaya operasi satuan pendidikan bagi peserta didik di satuan pendidikan swasta. Menurut Pasal 3 Permendikbud Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2019 dinyatakan bahwa Secara khusus kegiatan BOS Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan bertujuan untuk a membantu biaya operasional sekolah non-personalia; b; meningkatkan Angka Partisipasi Kasar APK; c mengurangi angka putus sekolah; d mewujudkan keberpihakan pemerintah bagi siswa miskin SMA dengan membebaskan dan/atau membantu tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di sekolah, khususnya bagi siswa miskin; e memberikan kesempatan yang setara bagi siswa miskin SMA untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu; dan f meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah. LINK DOWNLOAD JUKNIS BOS TAHUN 2019 UNTUK SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan SMK Klik disini LINK 2 DOWNLOAD JUKNIS BOS TAHUN 2019 UNTUK SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan SMK Klik disini BOS yakni kegiatan pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana kegiatan wajib belajar. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan didanai dengan dana BOS. Sasaran Penerima DANA BOS 2019 menurut JUKNIS BOS 2019 adalah Semua sekolah SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT/Satap/SLB,baik negeri maupun swasta yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah Dapodikdasmen. Khusus bagi sekolah swasta, juga harus mempunyai izin operasional. Alokasi DANA BOS 2019 menurut JUKNIS BOS 2019 Dihitung menurut jumlah peserta didik dengan besar satuan biaya Tingkat SD Rp Tingkat SMP Rp Untuk sekolah di tempat khusus dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 siswa, akan menerima alokasi sebanyak 60 siswa Alokasi DANA BOS 2019 menurut JUKNIS BOS 2019 Pengecualian Kebijakan Sekolah Kecil 1. Sekolah swasta dengan iuran mahal; atau 2. Sekolah swasta yang izin operasionalnya kurang dari 3 tahun; atau 3. Sekolah yang tidak diminati oleh masyarakat sekitar alasannya tidak berkembang; atau 4. Sekolah yang membatasi jumlah siswa untuk memperoleh kebijakan khusus BOS; atau 5. Sekolah swasta yang tidak bersedia mendapatkan kebijakan alokasi minimal. Alokasi DANA BOS 2019 menurut JUKNIS BOS 2019 2 Kewajiban Bagi Sekolah Kecil Penerima Alokasi Minimal 1. Harus memberikan isu jumlah dana BOS yang diterima secara tertulis kepada orang renta siswa dan di papan pengumuman; 2. Mempertanggungjawabkan dana BOS sesuai jumlah yang diterima; 3. Membebaskan iuran/pungutan dari orang renta siswa. Mekanisme Kebijakan Sekolah Kecil dalam JUKNIS BOS 2019 1. Tim BOS Kab/Kota memverifikasi sekolah yang sesuai kriteria/syarat; 2. Tim BOS Kab/Kota merekomendasikan dan mengusulkan kepada Tim BOS Provinsi; 3. Tim BOS Provinsi memutuskan alokasi sekolah kecil menurut rekomendasi tersebut. Tim BOS Provinsi juga berhak menolak rekomendasi bila tidak sesuai kriteria yang telah ditentukan. Jadwal Pengambilan Data Untuk Penetapan Jumlah siswa akseptor dana BOS 2019 1 Triwulan 1 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 1 Desember tahun sebelumnya; 2 Triwulan 2 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 1 Maret; 3 Triwulan 3 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 1 Juni; 4 Triwulan 4 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 21 September. Tahapan BOS 2019 menurut JUKNIS BOS 2019 Waktu Penyaluran DANA BOS 2019 menurut JUKNIS BOS 2019 1. Tiap 3 bulan periode triwulan, yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember; 2. Bagi wilayah terpencil dimana proses pengambilan dananya mengalami kendala atau perlu biaya yang mahal, penyaluran dilakukan tiap 6 bulan periode semesteran, yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember. Penyaluran dari RKUN Ke RKUD DANA BOS 2019 menurut JUKNIS BOS 2019 1. Triwulan 1 dan Semester 1, paling lambat pada ahad ketiga di bulan Januari; 2. Triwulan 2, paling lambat 7 tujuh hari kerja pada awal bulan April; 3. Triwulan 3 dan Semester 2, paling lambat 7 tujuh hari kerja pada awal bulan Juli; 4. Triwulan 4, paling lambat 7 tujuh hari kerja pada awal bulan Oktober. Penyaluran Dana Ke Rekening Sekolah BUD harus menyalurkan dana BOS ke rekening sekolah paling lambat 7 hari kerja sehabis dana diterima di RKUD. Ketentuan Pengambilan DANA BOS 2019 menurut JUKNIS BOS 2019 1. Dana BOS harus diterima utuh oleh sekolah; 2. Pengambilan dana BOS dilakukan oleh bendahara sekolah atas persetujuan Kepala Sekolah, dan dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dengan menyisakan saldo minimum sesuai peraturan yang berlaku; 3. Dana BOS tidak harus habis dipergunakan pada periode berjalan, tapi dipakai sesuai kebutuhan yang tertuang dalam RKAS Ketentuan Lainya bagi Sekolah Penerim DANA BOS 2019 menurut JUKNIS BOS 2019 1. Semua negeri dihentikan melaksanakan pungutan kepada orang tua/wali siswa; 2. Sekolah swasta yang memungut iuran harus mengikuti Permendikbud No 44 Thn 2012 wacana Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar; 3. Sekolah sanggup mendapatkan sumbangan yang bersifat sukarela dari masyarakat dan orang tua/wali siswa yang mampu; 4. Pemda harus mengendalikan dan mengawasi pungutan dan sumbangan yang diterima sekolah supaya mengikuti prinsip nirlaba dan dikelola secara transparan dan akuntabel; 5. Menteri dan Kepala Daerah sanggup membatalkan pungutan yang dilakukan sekolah apabila sekolah melanggar peraturan perundang-undangan dan dinilai meresahkan masyarakat. Penggunaan Dana BOS 2019 berdasrkan JUKNIS BOS 2019 1. Pengembangan Perpustakaan a Prioritas utama yakni membeli buku teks pelajaran sesuai kurikulum yang dipakai sekolah, baik pembelian buku yang baru, mengganti yang rusak, dan membeli kekurangan supaya tercukupi rasio satu siswa satu buku. Buku teks yang dibeli yakni yang telah dinilai dan ditetapkan HET-nya oleh Kemdikbud; b Membeli buku pengayaan dan acuan untuk memenuhi SPM; c Langganan koran, majalah/publikasi terjadwal yang terkait pendidikan offline/online; d Pemeliharaan buku/koleksi perpustakaan; e Peningkatan kompetensi pustakawan; f Pengembangan database perpustakaan; g Pemeliharaan perabot perpustakaan; h Pemeliharaan & pembelian AC perpustakaan; i Biaya untuk pengembangan perpustakaan minimal 5% dari anggaran operasi sekolah 2. Kegiatan PPDB a Semua jenis pengeluaran dlm rangka PPDB; b Semua jenis pengeluaran dalam rangka pendataan Dapodikdasmen, yaitu c Penggandaan formulir Dapodikdasmen; d Biaya pemasukan, validasi, update dan pengiriman data. Yang sanggup dibayarkan untuk kegiatan ini adalah Bahan habis pakai ATK; Sewa internet warnet, upload data secara online tidak sanggup dilakukan di sekolah; Biaya transportasi, apabila upload data secara online tidak sanggup dilakukan di sekolah; Honor operator Dapodikdasmen. Kebijakan pembayaran gaji untuk petugas pendataan di sekolah yakni sebagai berikut 1 Kegiatan pendataan Dapodikdasmen diusahakan untuk dikerjakan oleh tenaga manajemen yang ada di sekolah, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya aksesori untuk pembayaran gaji bulanan 2 Apabila tidak ada tenaga manajemen yang berkompeten, sekolah sanggup menugaskan tenaga operator lepas outsourcing yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan tidak dibayarkan gaji rutin bulanan; 3 Standar gaji operator Dapodikdasmen mengikuti standar biaya, atau ketentuan dan kewajaran yang berlaku di tempat sesuai dengan beban kerja; e Pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan 3. Pembelajaran dan Ekstrakurikuler a Membeli alat peraga IPA yang diharapkan sekolah untuk memenuhi SPM di tingkat SD; b Mendukung penyelenggaraan PAKEM di SD; c Mendukung penyelenggaraan Pembelajaran Kontekstual di SMP; d Pengembangan pendidikan karakter/ penumbuhan kebijaksanaan pekerti; e Pembelajaran remedial dan pengayaan; f Pemantapan persiapan ujian; g Olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka dan palang merah remaja; h Usaha Kesehatan Sekolah UKS; i Pendidikan dan pengembangan sekolah sehat, aman, ramah anak dan menyenangkan; j Biaya lomba yang tidak didanai pemerintah/ pemda termasuk untuk biaya pendaftaran, transportasi dan akomodasi; k Honor mengajar aksesori di luar jam/ kewajiban mengajar dan transportnya. 4. Ulangan dan Ujian a Biaya ulangan harian/tengah semester/akhir semester/kenaikan kelas dan ujian sekolah; b Komponen yang sanggup dibayarkan adalah c Fotocopy/penggandaan soal; d Fotocopy laporan hasil ujian untuk disampaikan kepada Kepala Sekolah, serta ke Dinas Pendidikan dan orang tua/wali; e Biaya transport pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar, dan tidak didanai Pemerintah/Pemda. 5. Pembelian Bahan Habis Pakai a Buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, materi praktikum, buku induk peserta didik, buku inventaris; b Alat tulis kantor termasuk tinta printer, CD dan flash disk; c Minuman dan kudapan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah; d Pengadaan sparepart alat kantor; e Alat-alat kebersihan dan alat listrik. 6. Langganan Daya dan Jasa a Langganan listrik, air, dan telepon termasuk pasang instalasi gres bila ada jaringan; b Langganan internet pasca/pra bayar, baik dengan fixed modem maupun mobile modem termasuk pasang gres bila ada jaringan. Batas maksimal pembelian paket/voucher mobile modem sebesar Rp. sedangkan biaya langganan dengan fixed modem sesuai dengan kebutuhan sekolah c Membeli genset atau jenis lainnya yang lebih cocok di tempat tertentu jikalau di sekolah tidak ada jaringan listrik termasuk perlengkapan pendukungnya 7. Perawatan/Rehab dan Sanitasi a Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela; c Perbaikan sanitasi sekolah kamar mandi dan WC untuk menjamin kamar mandi dan WC siswa berfungsi dengan baik; d Perbaikan susukan pembuangan dan susukan air hujan; e Perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya. 8. Pembayaran Honor Bulanan a Guru honorer hanya untuk memenuhi SPM; g Batas maksimum pembayar gaji bulanan sekolah negeri yakni 15%. h Pengangkatan tenaga gaji gres harus sanggup pertimbangan dan persetujuan kab/kota 9. Pengembangan Profesi G/TK a Kegiatan KKG/MGMP atau KKKS/MKKS. Sekolah yang menerima hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama hanya boleh memakai dana BOS untuk transport kegiatan bila tidak disediakan; b Menghadiri seminar peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan biaya registrasi dan fasilitas apabila seminar diadakan di luar satuan pendidikan; c Mengadakan workshop peningkatan mutu. Biaya yang sanggup dibayarkan yakni fotocopy, serta konsumsi peserta workshop yang diadakan di sekolah dan biaya nara sumber dari luar sekolah dengan mengikuti standar biaya umum SBU daerah; d Dana BOS tidak boleh dipakai untuk biaya kegiatan yang sama yang telah didanai oleh pemerintah/pemda. 10. Membantu Siswa Miskin a Hanya bagi siswa miskin yang tidak mendapatkan derma sejenis dari sumber lainnya, contohnya PIP. b Membeli alat transportasi sederhana bagi siswa miskin yang mengalami kesulitan transportasi ke sekolah misalnya sepeda, bahtera penyeberangan, dimana barang yang dibeli tersebut harus dicatat sebagai inventaris sekolah. 11. Pengelolaan Sekolah a Penggandaan laporan dan surat-menyurat; b Insentif bagi tim penyusun laporan BOS; c Biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/Kantor Pos; d Transportasi dalam rangka koordinasi dan pelaporan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota; e Biaya pertemuan dalam rangka penyusunan RPS/RKT/RKAS, kecuali untuk pembayaran honor. 12. Pembelian dan Perawatan Komputer a Membeli/memperbaiki komputer desktop/ work station. Maksimum pembelian bagi SD 4 unit/tahun dan Sekolah Menengah Pertama 7 unit/tahun; b Membeli/memperbaiki printer atau printer plus scanner. Maksimum pembelian yakni 1 unit/tahun; c Membeli/memperbaiki laptop. Jumlah maksimum pembelian yakni 1 unit/tahun dengan harga maksimum Rp. 6 juta; d Membeli/memperbaiki proyektor. Jumlah maksimum yang sanggup dibeli yakni 1 unit/ tahun dengan harga maksimum Rp. 5 juta; f Harus dibeli di toko resmi; g Proses pengadaan barang mengikuti peraturan yang berlaku; h Peralatan harus dicatat sebagai inventaris sekolah. 13. Biaya Lainnya a Peralatan pendidikan yang mendukung kurikulum yang diberlakukan Pemerintah; c Peralatan UKS dan obat-obatan; d Pembelian meja dan dingklik peserta didik/ guru, jikalau yang ada sudah tidak berfungsi atau jumlahnya kurang; e Penanggulangan efek darurat bencana, khusus selama masa tanggap darurat. f Bunga Bank/Jasa Giro jawaban adanya dana di rekening sekolah menjadi milik sekolah dan dipakai untuk keperluan sekolah Surat Edaran Ditjen Perbendaharaan Nomor S-5965/PB/2010 tanggal 10 Agustus 2010 perihal Pemanfaatan Bunga Bank yang berasal dari Dana BOS di rekening satuan pendidikan. Larangan Penggunaan DANA BOS 2019 menurut JUKNIS BOS 2019 sama dengan tahun sebelumnya hanya ditambahkan penegasan larangan membayar honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan atas tugas/kegiatan yang sudah merupakan kiprah pokok dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku, termasuk pembayaran honorarium bagi panitia untuk kegiatan-kegiatan yang sudah menjadi tupoksi satuan pendidikan/guru. LINK DOWNLOAD JUKNIS BOS TAHUN 2019 UNTUK SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan SMK Klik disiniLINK 2 DOWNLOAD JUKNIS BOS TAHUN 2019 UNTUK SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan SMK Klik disini Sumber loading...
Kepada Yth. Tim BOS Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah Berdasar Permendikbud No. 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, bahwa Alokasi sementara tiap Sekolah untuk penyaluran triwulan III dan triwulan IV didasarkan pada hasil Cutoff 31 Januari 2019, untuk data FINAL penyaluran dana BOS Reguler Triwulan III dan IV menggunakan Cutoff 31 Oktober 2019. Sehubungan dengan hal tersebut dengan hormat kami beritahukan bahwa Tim BOS Provinsi Jawa Tengah telah memproses data DAPODIKDASMEN Cutoff 31 Oktober 2019 yg telah diterbitkan oleh Kemendikbud RI. Berikut kami beritahukan rencana penyaluran dana BOS SD dan SMP Pemenuhan Kekurangan Triwulan 3 dan 4 Tahun 2019, dalam rangka proses penyaluran dana BOS Reguler dimaksud, mohon bantuan Tim BOS Kabupaten/Kota sebagai berikut Silahkan Download Mohon untuk format jangan dirubah, print rangkap 4 dan diisi sesuai data. KETERANGAN A. PADA FILE XX-Pem-Kek-BOS-TW-3&4-TAHUN-2019-KAB-XXX Mohon Cek kembali pada Sheet Database SD & Database SMP 1. Pada kolom "BP", "BQ", "BR" merupakan data rekening hasil cutoff Dapodikdasmen, sedangkan pada kolom "BS", "BT", "BU" merupakan data update rekening dari Kab/Kota dan sebagai data utk penyaluran dana BOS Reguler. Jika terdapat KETIDAKSESUAIAN DATA REKENING mohon dapat diupdate data yang benar pada kolom "BS", "BT", "BU". Informasikan kepada Sekolah utk mengubah/update rekening sesuai rekening penerimaan dana BOS Reguler pada sistem DAPODIKDASMEN. 2. Untuk sekolah baru yg belum ada nomor rekening bank, mohon diisikan data rekening, sbb Nama Bank pada kolom "BS", Nomor rekening pada kolom "BT", Atas Nama rekening pada kolom "BU". 3. ALOKASI JUMLAH SISWA TIDAK BOLEH DIRUBAH, karena sudah ditetapkan oleh Kemendikbud RI berdasar cutoff dasar alokasi DAPODIKDASMEN. 4. Silahkan merekomendasikan sekolah kecil pada sekolah yg siswanya kurang dari 60 baik SD dan SMP Ketik "Ya" pada Kolom V, jika Dinas Kab/Kota merekomendasikan, jika tidak direkomendasikan abaikan saja tidak perlu diinput. Dalam merekomendasikan sekolah kecil dimaksud mohon merujuk pada Juknis BOS yang berlaku. Format BOS-02 SD & Format BOS-02 SMP 1. Mohon dilengkapi atau disiikan secara manual ketik langsung pada kolom nama Nama Bendahara Sekolah bagi sekolah yang masih kosong, atau pada data error. B. PRINT DATA dan di kirimkan ke Sekretariat BOS Provinsi Sbb 1 Addendum NPH Lengkapi data yg belum diisi, alokasi addendum berdasar Lampiran NPH Total penerimaan 1 Tahun, Tanda tangan Kadinas dan stempel basah, Rangkap 4 empat 2 Lampiran Addendum NPH PADA FILE XX-Pem-Kek-BOS-TW-3&4-TAHUN-2019-KAB-XXX Masuk sheet Lamp NPH, print rangkap 4 Tanda tangan Kadinas dan stempel basah, Rangkap 4 empat 3 Format BOS 02 SD Masuk sheet Format BOS 02 SD, lengkapi/perbaiki data yg ERROR Tanda tangan Ketua Tim Pelaksana BOS Rangkap 1 satu 4 Format BOS 02 SMP Masuk sheet Format BOS 02 SMP, lengkapi/perbaiki data yg ERROR Tanda tangan Ketua Tim Pelaksana BOS Rangkap 1 satu Softcopy data yang telah di update Kabupaten/Kota hanya rekening sekolah yg diubah dan atau merekomendasikan sekolah kecil mohon di emailkan kembali ke alamat bospdkjateng paling lambat tgl 29 November 2019. Bagi Kab/kota yg tidak mengirimkan softcopy dimaksud akan kami proses sesuai data yg telah kami upload. Untuk kelancaran proses penyaluran dana BOS Reguler dimaksud mohon berkas print out pada huruf B serta berkas rekomendasi sekolah kecil jika mengusulkan dikirimkan ke sekretariat BOS Prov. Jateng paling lambat tgl 3 Desember 2019 ke alamat sbb Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Jateng Tim BOS SD dan SMP Prov. Jateng Gedung A Lantai 4 Subag Program Jl. Pemuda No. 134 Semarang 50132 Demikian yg dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih. Hormat kami, Tim BOS Prov. Jateng.
Pengelolaan Dana BOS Triwulan 4 Tahun 2018 Rekapitulasi pengelolaan dana BOS untuk triwulan 4 tahun 2019 dapat dilihat pada tabel berikut Download File Kata Bijak Hari Ini "Sepandai apapun seorang siswa, peran guru tetap sangat penting sebagai pendidik dan pembimbing. Sekolah favorit dengan prestasi yang bagus sudah tentu memiliki guru yang berkualitas. Oleh sebab itu perjuangan, inovasi dan kreasi para guru untuk memajukkan pendidikan Bangsa ini harus kita dukung. Jika bangsa ini dipimpin oleh generasi yang cerdas dan berahlak mulia sudah tentu kita ikut merasakan dampak positifnya"HUMAS SMADA "Berpikirlah positif, tidak peduli seberapa keras kehidupanmu"Ali bin Abi Thalib Berita Terbaru
Berikut BAB III Penetapan Alokasi dan Penyaluran dana BOS Reguler, dalam Lampiran Permendikbud 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Juknis BOS Reguler tentang Tata Cara Penggunaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah BOS Reguler. Perubahan Petunjuk Teknis - Juknis BOS - Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang ditandatangani Mendikbud Muhadjir Effendy pada tanggal 22 Mei 2019 dan diberlakukan mulai tanggal 28 Mei 2019 setelah diundangkan di Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 609 dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler adalah perubahan tentang Ketentuan Lampiran I Dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Juknis BOS 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Juknis BOS Reguler. SUDAH TIDAK BERLAKUPermendikbud 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Juknis BOS RegulerPasal 1Ketentuan Lampiran I dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 56, diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Permendikbud 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Juknis BOS RegulerTata Cara Penggunaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah BOS RegulerBAB IIIPENETAPAN ALOKASI DAN PENYALURAN DANA BOS REGULERPendataanDalam melakukan pendataan melalui Dapodik, Sekolah melaksanakan ketentuan sebagai berikutDmemfotokopi/menggandakan formulir Dapodik sesuai kebutuhan;melakukan sosialisasi ke seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan tentang tata cara pengisian formulir pendataan;membagi formulir kepada individu yang bersangkutan untuk diisi secara manual dan mengumpulkan formulir yang telah diisi;memverifikasi kelengkapan dan kebenaran atau kewajaran data profil Sekolah, rombongan belajar, peserta didik, guru, tenaga kependidikan, dan sarana dan prasarana;memasukkan atau memutakhirkan data ke dalam aplikasi Dapodik secara luring yang telah disiapkan oleh Kementerian, kemudian mengirim ke server Kementerian secara daring;wajib mencadangkan seluruh data yang telah dimasukkan entry;wajib menyimpan formulir yang telah diisi secara manual oleh peserta didik, pendidik, atau tenaga kependidikan di Sekolah masing-masing untuk keperluan monitoring dan audit;memutakhirkan data secara reguler ketika ada perubahan data, minimal satu kali dalam satu semester;Sekolah dapat berkonsultasi dengan dinas pendidikan setempat mengenai penggunaan aplikasi pendataan dan memastikan data yang dimasukkan sudah masuk ke dalam server Kementerian; danSekolah memastikan dan bertanggungjawab terhadap data yang masuk dalam Dapodik sudah sesuai dengan kondisi riil di BOS Reguler kabupaten/kota bertanggung jawab terhadap proses pendataan pada SD dan SMP yang memiliki keterbatasan untuk melakukan pendataan secara mandiri. Sementara tim BOS Reguler provinsi bertanggung jawab terhadap proses pendataan pada SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB yang memiliki keterbatasan untuk melakukan pendataan secara Penetapan Alokasi BOS Reguler provinsi atau kabupaten/kotaTim BOS Reguler provinsi dan tim BOS Reguler kabupaten/kota melakukan kontrol terhadap data jumlah peserta didik di tiap Sekolah sesuai jenjang pendidikan yang menjadi kewenangan masing-masing apabila terdapat perbedaan dengan data riil di melakukan pengambilan data jumlah peserta didik pada Dapodik sebagai dasar penyampaian usulan alokasi BOS Reguler tiap provinsi atau kabupaten/kota yang akan dikirim ke Kementerian Keuangan untuk penetapan alokasi BOS Reguler tiap provinsi atau kabupaten/kota pada tahun anggaran BOS Reguler tiap provinsi atau kabupaten/kota tersebut dihitung sebagai hasil rekapitulasi dari data jumlah peserta didik di tiap Sekolah yang ada di Dapodik pada tahun pelajaran yang sedang berjalan ditambah dengan perkiraan pertambahan jumlah peserta didik tahun pelajaran Pusat menetapkan alokasi BOS Reguler tiap provinsi atau kabupaten/kota sesuai ketentuan peraturan Penetapan alokasi tiap SekolahAlokasi dana BOS Reguler tiap Sekolah dihitung berdasarkan jumlah peserta didik di tiap Sekolah dikalikan dengan satuan biaya yang telah ditetapkan untuk tiap jenjang alokasi BOS Reguler tiap Sekolah didasarkan pada data hasil batas waktu akhir pendataan cut off Dapodik berikutcut off tanggal 31 Januari; dancut off tanggal 31 cepat satu bulan sebelum tanggal cut off pre-cut off, tim BOS Reguler provinsi mengunduh data Sekolah sebagai dasar penyaluran dana BOS Reguler sesuai dengan ketentuan cut off melalui laman yang disediakan pre-cut off tersebut didistribusikan oleh tim BOS Reguler provinsi ke tim BOS Reguler kabupaten/kota di wilayah provinsi masing-masing untuk diverifikasi ke Sekolah sesuai dengan data pre-cut off tersebut, tim BOS Reguler provinsi dan tim BOS Reguler kabupaten/kota meminta Sekolah untuk memutakhirkan data pada Dapodik sebelum tanggal cut tiap tanggal cut off, tim BOS Reguler provinsi mengunduh data Sekolah seluruh jenjang sebagai dasar penyaluran dana BOS Reguler sesuai dengan ketentuan cut off melalui laman yang disediakan BOS Reguler untuk Sekolah ditetapkan dengan ketentuan sebagai I dan semester IAlokasi sementara tiap Sekolah untuk penyaluran triwulan I untuk penyaluran triwulanan dan semester I untuk penyaluran semesteran didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 Oktober tahun anggaran data cut off tanggal 31 Oktober ini, provinsi menyalurkan dana BOS Reguler ke tiap Sekolah di awal triwulan I untuk penyaluran triwulanan dan semester I untuk penyaluran semesteran sesuai dengan ketentuan peraturan final tiap Sekolah untuk triwulan I dan semester I didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 data cut off tanggal 31 Januari ini, provinsi menghitung lebih kurang penyaluran dana BOS Reguler di awal triwulan I untuk penyaluran triwulanan dan semester I untuk penyaluran semesteran untuk dikompensasikan dalam penyaluran dana BOS Reguler triwulan II dan semester II sesuai dengan ketentuan peraturan IIAlokasi tiap Sekolah untuk penyaluran triwulan II untuk penyaluran triwulanan didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 data cut off tanggal 31 Januari ini, provinsi menyalurkan dana BOS Reguler ke tiap Sekolah di awal triwulan II untuk penyaluran triwulanan sesuai dengan ketentuan peraturan III, triwulan IV, dan semester IIAlokasi sementara tiap Sekolah untuk penyaluran triwulan III dan triwulan IV untuk penyaluran triwulanan, serta semester II untuk penyaluran semesteran didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 data cut off tanggal 31 Januari ini, provinsi menyalurkan dana BOS Reguler ke tiap Sekolah di awal triwulan III dan triwulan IV untuk penyaluran triwulanan, serta semester II untuk penyaluran semesteran sesuai ketentuan yang final tiap Sekolah untuk triwulan III dan triwulan IV untuk penyaluran triwulanan, serta semester II untuk penyaluran semesteran didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 Oktober tahun anggaran data cut off tanggal 31 Oktober ini, provinsi menghitung lebih kurang penyaluran dana BOS Reguler di awal triwulan III dan triwulan IV untuk penyaluran triwulanan, serta semester II untuk penyaluran semesteran untuk dikompensasikan sebelum akhir tahun anggaran berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan Data Dapodik yang digunakan sebagai acuan dalam perhitungan alokasi BOS Reguler tiap Sekolah merupakan data individu peserta didik yang telah diinput ke dalam aplikasi Dapodik secara valid, yaitu yang telah terisi lengkap variabel input dan telah dilengkapi dengan nomor induk siswa nasional NISN, serta lolos proses verifikasi dan validasi di basis data Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan Kementerian mempunyai kebijakan khusus terkait perhitungan alokasi BOS Reguler bagiSekolah Terintegrasi, SMP satu atap, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; danSD atau SMP yang memenuhi ketentuan sebagai berikutpendiriannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berada di daerah terdepan, terluar dan sangat tertinggal daerah 3T dengan skala satuan daerah yaitu desa. Klasifikasi daerah 3T dari tiap desa mengacu pada hasil klasifikasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan di daerah kumuh atau daerah pinggiran yang peserta didiknya tidak dapat tertampung di Sekolah lain di untuk Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, telah memiliki izin operasional minimal 3 tiga tahun, dan bersedia membebaskan pungutan bagi seluruh peserta jumlah peserta didik kurang dari 60 enam puluh peserta didik, yaitu memberikan alokasi BOS Reguler minimal sebanyak 60 enam puluh peserta ini didasarkan pada pertimbangan bahwa beberapa komponen biaya tetap fix cost dari biaya operasi Sekolah tidak tergantung pada jumlah peserta didik BOS Reguler melalui kebijakan khusus dilaksanakan sebagai Sekolah Terintegrasi, SMP satu atap, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB secara otomatis mendapatkan alokasi minimal tanpa harus direkomendasikan oleh dinas pendidikan daerah setempat;Bagi SD dan SMP yang mendapatkan kebijakan khusus dilaksanakan dengan mekanismeTim BOS Reguler kabupaten/kota memverifikasi SD atau SMP yang akan mendapatkan kebijakan khusus tersebut sesuai dengan kriteria yang BOS Reguler kabupaten/kota merekomendasikan SD atau SMP penerima kebijakan alokasi minimal berdasarkan hasil verifikasi dan mengusulkannya kepada tim BOS Reguler provinsi dengan menyertakan daftar Sekolah dan jumlah peserta didik berdasarkan BOS Reguler Provinsi menetapkan alokasi bagi SD atau SMP penerima kebijakan alokasi minimal berdasarkan surat rekomendasi dari tim BOS Reguler kabupaten/kota. tim BOS Reguler provinsi berhak menolak rekomendasi dari Tim BOS Reguler kabupaten/kota apabila ditemukan fakta atau informasi bahwa rekomendasi tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang Jumlah alokasi BOS Reguler untuk SMP terbuka dan SMA terbuka didasarkan pada jumlah peserta didik dengan NISN yang valid dan perhitungannya disatukan dengan Sekolah Pemerintah Daerah dan masyarakat penyelenggara pendidikan, sesuai dengan kewenangannya harus memastikan penggabungan Sekolah yang selama 3 tiga tahun berturut-turut memiliki peserta didik kurang dari 60 enam puluh peserta didik dengan Sekolah sederajat terdekat, kecuali Sekolah yang dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam huruf i. Sampai dengan dilaksanakannya penggabungan, maka Sekolah tersebut tidak dapat menerima dana BOS Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
bos triwulan 4 2019